background

Selasa, 22 Maret 2016

Penggolongan Obat

  Berdasarkan Permenkes No.949/Menkes/Per/VI/2000/tentang penggolongan obat :

1. Obat bebas

  • Ditandai dengan gambar lingkaran berwarna hijau

  • untuk obat yang relatif aman,dapat diperoleh tanpa resep dokter

  • bisa diperoleh di apotek,warung,kios,toko obat dll.

  • contoh : OBH

2. Obat bebas terbatas

  • ditandai dengan lingkaran warna biru

  • relatif aman selama pemakainnya mengikuti aturan pakai yang ada

  • hanya bisa di dapatkan di Apotek

  • contoh : CTM

3. Obat keras

  • ditandai dengan lingkaran berwarna merah dan biasanya ada simbol ''k''

  • harus dengan resep dokter

4. Psikotropik

  • Termasuk obat keras,efeknya dapat mempengaruhi aktivitas psikis

  • dibagi menjadi 4 golongan :

               a. Golongan I : kegunaan hanya untuk ilmu pengetahuan,contoh : Metilen dioksi metamfetamin

               b. Golongan II,III,dan IV : kegunaan untuk kesehatan jika sudah memiliki surat ijin edar,contoh :                                                       diazepam

5. Narkotik

  • efeknya dapat menyebabkan ketergantungan

  • Golongan I : untuk ilmu pengetahuan

  • Golongan II : bisa untuk pengobatan jika sudah memiliki surat ijin edar,contoh :                     morfin,petidin,kodein,doveri

Berdasarkan cara pemakainnya :

  1. Obat Luar (parenteral) : contoh obat injeksi,infus biasanya diberi etiket warna biru

  1. Obat Dalam : diberi etiket berwarna putih

Berdasarkan keamanan selama kehamilan :

  • Kategori A : obat yang boleh digunakan oleh wanita hamil tanpa disertai kenaikan frekuensi malformasi janin/pengaruh buruk lainnya , contoh : parasetamol,asam folat

  • Kategori B : Obat yang pemakaiannya pada wanita hamil masih terbatas,tetapi tidak terbukti frekuensi malformasi atau pengaruh buruk lainnya pada janin

  • Kategori C : Memberi pengaruh buruk pada psikisnya tetapi tidak terbukti menyebabkan malformasi (kecacatan)

  • Kategori D : Menyebabkan kerusakan janin yang bersifat irreversibel

  • Kategori X : Yang terbukti mempunyai resiko tinggi terjadinya pengaruh buruk yang bersifat irreversibel pada janin ,contoh : Talidomide

           Penggolongan obat lainnya :

1.Obat Generik

  Obat yang masa patennya sudah habis.status obat menjadi obat bebas dan siapa saja dapat melakukan usaha dagang tanpa ada gugatan darimanapun.ada jenis dari obat generik itu sendiri :

a. Obat Generik yang menggunakan sesuai dengan zat kimia

b.Obat Generik dengan nama dagang

2. Obat Essensial

 obat yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terbanyak,obat essensial dikaitkan dengan sistem pelayanan kesehatan

3. Obat Tradisional

contohnya jamu,dengan persyaratan aman sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,klaim khasiat sesuai data empiris,telah teruji secara klinis.

 

 

  Demikian sedikit seputar tentang penggolongan obat yang saya ketahui,tentunya masih banyak catatan tentang perincian penggolongan obat yang lainnya yang belum tertuliskan..

syukron... :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar